PROGRAM PARTNER IKHTIAR UMROH
PT. BAITUL MUSTAJABAH INTERNASIONAL
Jl. Masjid Al-Furqon Kp. Padurenan RT.03/04, Kel. Pabuaran, Kec.Cibinong, Kab. Bogor (Depan Masjid Al-Furqon)
1. Pihak Pertama
PT. BAITUL MUSTAJABAH INTERNASIONAL, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Notaris, dengan Surat Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata nomor: 49 tahun 2019 tanggal 3 Agustus 2019 dengan nomor pendaftaran 4019080332100522, diwakili oleh RIFQI FADILLAH, selaku Direktur Utama.
2. Pihak Kedua
Alamat: ______________________
3. Maksud, Tujuan dan Sasaran
- Maksud kerjasama untuk mengembangkan pangsa pasar Umroh dan Haji.
- Tujuan kerjasama untuk memasarkan Umroh dan Haji secara profesional.
- Sasaran kerjasama untuk menjadi pemain utama di wilayah domisili Pihak Kedua.
4. Ruang Lingkup Kerja sama
- Memasarkan paket-paket Umroh dan Haji.
- Pihak Kedua berhak mendapatkan Voucher senilai Rp.5.000.000,- @Rp.500.000,-
- Pihak Kedua berhak mendapatkan Hak ujroh atau komisi sebesar Rp.1.500.000,-. Paket Reguler (Jika paket umroh Promo, Ujroh Menyesuaikan).
- Pihak Kedua berhak mendapatkan Royalti dari semua produk Umroh yang terjual. Rp.5.000,- Per Jamaah Umroh, Batas Maksimal Rp.100.000.000,-
- Apabila nilai keuntungan dari bagi hasil, ujroh, atau royalti yang diperoleh oleh pihak kedua dalam satu tahun telah mencapai di atas Rp.15.000.000,-, maka modal kerjasama pihak kedua tidak dapat dikembalikan .
5. Tanggung Jawab Pihak Pertama
- Pihak Pertama bertanggung jawab untuk memberikan Voucher senilai Rp.5.000.000,- kepada Pihak Kedua. Masing-masing @Rp.500.000,-
- Pihak Pertama bertanggung jawab untuk memberikan Hak ujroh atau komisi sebesar Rp.1.500.000,-. Paket Reguler (Jika paket umroh Promo, Ujroh Menyesuaikan).
- Pihak Pertama bertanggung jawab untuk memberikan Royalti sebesar Rp.5.000 untuk setiap Jamaah Umroh yang mendaftar melalui Pihak Kedua. Maksimal Rp.100.000.000,-
6. Tanggung Jawab Pihak Kedua
- Pihak Kedua bertanggung jawab untuk memasarkan produk Umroh dan Haji secara profesional.
- Pihak Kedua bertanggung jawab untuk menjaga reputasi dan citra baik Pihak Pertama.
- Pihak Kedua bertanggung jawab untuk melaporkan setiap transaksi yang dilakukan kepada Pihak Pertama, dilaporkan setelah Keberangkatan Umroh (Melalui Member Area Saldo Royalti).
7. Syarat dan Ketentuan
- Surat perjanjian ini berlaku sampai batas royalti yang didapatkan tercapai. Namun hak besaran Ujroh tetap berlaku.
- Setiap perubahan dalam perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan disepakati oleh kedua belah pihak.
- Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
8. Penutup
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangka untuk menjalin kerjasama yang baik antara kedua belah pihak.